Nasional

Integrasi Zakat dan Pajak Perkuat Ekonomi Umat Menurut DPR

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menekankan pentingnya integrasi antara sistem zakat dan perpajakan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Sinergi keduanya dinilai mampu mengoptimalkan pengumpulan dana sosial keagamaan guna mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu, di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta. “Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” kata Singgih.

Singgih menggarisbawahi bahwa zakat dan pajak seharusnya tidak dipandang sebagai beban yang saling bersaing bagi masyarakat. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia seharusnya memandang kedua instrumen ini sebagai elemen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Saat ini, regulasi yang ada telah mengizinkan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak jika disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi. Namun, terdapat gagasan progresif yang mengusulkan agar zakat bisa dijadikan pengurang pajak terutang. “Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” lanjutnya.

Meskipun ada peluang besar bagi kesejahteraan umat, Singgih mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang harus diatasi, seperti harmonisasi regulasi untuk menghindari ketidakpastian hukum dan kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas.

Singgih berharap diskusi dan sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan organisasi masyarakat Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis untuk ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button