Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Tegaskan Tidak Ada Campur Tangan Hukum

Jakarta, Maret.id — Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum terkait eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hasan menjelaskan bahwa keputusan atas penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. “Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum,” kata Hasan kepada wartawan pada Senin, 20 Juli 2026.
Menanggapi sorotan publik mengenai status Febrie, Hasan meminta masyarakat tidak khawatir. Ia memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Insyaallah di bawah pemerintahannya Presiden Prabowo Subianto penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang. Jadi insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu,” ujar Hasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Anang juga menjamin bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.





