Nasional

Yusril Kritik KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Soal Penyimpangan

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.

Pernyataan ini disampaikan menyusul anggapan beberapa pihak yang menyebut penanganan kasus tersebut sebagai “jeruk makan jeruk” karena melibatkan institusi yang sama. “Kalau dilihat dari situ memang dalam lingkungan kecil. Tapi kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum,” kata Yusril kepada wartawan pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa, meskipun Febrie merupakan mantan Jampidsus, statusnya kini adalah tersangka. Oleh sebab itu, proses hukum harus dilakukan secara objektif. “Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujarnya.

Yusril juga menekankan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus. “Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum tersebut. “Masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi,” kata Yusril.

Yusril berharap agar penyidikan dapat berlangsung dengan baik dan tidak perlu ada pengambilalihan oleh KPK. “Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Terkait pertanyaan mengapa kasus tersebut tidak ditangani langsung oleh KPK, Yusril menjelaskan bahwa penyidikan lanjutan diberikan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antarlembaga. “Mekanisme tersebut berbeda dengan pengambilalihan perkara oleh KPK yang hanya dilakukan apabila terdapat alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button