Nasional

Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Nasib Nurul Adha di Lombok Barat

Jakarta, Maret.id — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menarik perhatian publik terhadap Wakil Bupati Nurul Adha. Keterlibatan Nurul Adha sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat kini jadi sorotan.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpotensi mengisi kekosongan kepemimpinan jika Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut ketentuan yang berlaku, penonaktifan bupati dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur.

“Otomatis, Wakil Bupati Hj. Nurul Adha akan menjabat sebagai Plt Bupati. Jika LAZ menjadi terdakwa dan diputuskan bersalah, Mendagri akan memberhentikan bupati secara permanen,” ujar Dr. Ikhsan Hamid, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Dr. Ikhsan menambahkan bahwa situasi di Lombok Barat mirip dengan kondisi saat kepemimpinan H. Zaini Aroni pada 2015. Pada waktu itu, KPK juga menangkap Zaini Aroni karena kasus pemerasan terkait izin lahan wisata.

Setelah penangkapan tersebut, Fauzan Khalid, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, diangkat sebagai bupati menggantikan Zaini Aroni. Dr. Ikhsan menekankan pentingnya pengisian jabatan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan. Wakil Bupati akan diangkat sebagai Plt Bupati berdasarkan usulan gubernur.

Dia juga menjelaskan jika Wakil Bupati mengalami kendala atau terjerat kasus, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

“Tetapi jika dalam proses peradilan terdakwa dibebaskan, bupati yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 30 hari,” jelasnya. Namun, jika terbukti bersalah, maka bupati akan dipecat secara definitif dari jabatannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button