Nasional

Bupati Lombok Barat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap dan Proyek

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada 21 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lalu Ahmad Zaini diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 20 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Lalu Ahmad Zaini bukanlah satu-satunya tersangka. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Diduga, Lalu Ahmad Zaini dan SUD menerima aliran dana hasil korupsi yang mencapai belasan miliar rupiah, serta menerima fasilitas barang mewah, kendaraan, dan aset tanah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyuapan, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Zaini dan SUD disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sesuai dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, Zaini dan SUD juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

ALG, sebagai pihak pemberi suap, dikenakan pasal suap dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button