Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Keppres ini berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Febrie mundur dari jabatannya karena terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut,” kata Prasetyo, Kepala Kejaksaan Agung, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditetapkan sebagai Wakil Jaksa Agung. Selain itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kedudukan Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga diatur dalam keputusan ini.
Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres ini akan segera ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya disampaikan kepada Kejaksaan Agung. “Rencananya hari ini kami akan melakukan tindak lanjut administratif untuk mengirimkan petikan Keppres kepada instansi terkait,” jelas Prasetyo.





