Komisi X Mendesak Kebijakan Afirmatif Seleksi PPPK Guru Honorer!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permintaan ini muncul dalam konteks penataan aparatur sipil negara yang diharapkan tidak merugikan para pendidik yang telah lama mengabdi.
Pentingnya Kebijakan Afirmatif
Dalam pernyataan yang disampaikan pada 15 Mei 2026, Habib menyoroti bahwa penataan birokrasi harus dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel. Dia menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme transisi untuk tenaga pengajar yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Apabila penghapusan status honorer dilakukan tanpa adanya mekanisme transisi yang adil, bukan hanya nasib guru yang terancam, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” tegasnya.
Menurut data yang disampaikan oleh Habib, saat ini Indonesia mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru. Selain itu, laju pensiun guru yang berlangsung di sekolah negeri mencapai sekitar 70 ribu orang per tahun. Praktis, situasi ini menunjukkan adanya kekosongan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Perhatian Terhadap Guru Non-ASN
Habib juga mencatat masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah. Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan keberadaan guru honorer dalam penataan tenaga non-ASN. “Aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan menjadi prioritas utama yang harus dipertimbangkan di atas prosedur birokrasi yang rigid,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa peminggiran ratusan ribu guru demi kepatuhan pada legalitas formal bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Habib juga mengusulkan agar para guru yang memiliki masa pengabdian antara lima hingga sepuluh tahun mendapatkan pengakuan yang layak dalam proses seleksi PPPK.
Usulan Skema PPPK Paruh Waktu
Sebagai solusi, Habib mengajukan penerapan skema PPPK paruh waktu sebagai opsi bagi guru honorer. Menurutnya, skema ini akan memberikan kepastian status bagi guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan di Indonesia. “Dukungan anggaran yang jelas untuk gaji guru PPPK kepada daerah juga dinilai sangat penting dalam proses penataan tenaga pendidik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Habib juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan moratorium terhadap sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru di tingkat nasional belum sepenuhnya terpenuhi. “Mengabaikan keberadaan guru honorer demi kepatuhan pada regulasi adalah sebuah kegagalan dalam berpikir,” pungkasnya.
Dengan mengajukan serangkaian usulan ini, Habib Syarief Muhammad berharap agar pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani isu kekurangan guru, sehingga pendidikan nasional tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh perubahan kebijakan yang terlalu mendadak.



