Nasional

Menko Polkam Tegaskan Aturan Larangan Vape Terkait Narkoba

Jakarta, Maret.id — Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape atau rokok elektrik tidak mencakup seluruh produk, melainkan hanya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

“(Hanya) yang berkaitan dengan narkoba,” kata Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa saat ini, pihaknya tengah meminta tim untuk mempelajari langkah-langkah yang akan diambil sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ucap Djamari.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud melarang penggunaan atau peredaran rokok elektrik secara keseluruhan.

“Enggaklah,” tegas Djamari.

Terkait pelaksanaan aturan, Djamari menyampaikan bahwa hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim yang menangani penyusunannya.

“Wah, itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya.

Sebelumnya, peredaran vape ilegal juga menarik perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pihak DJBC mengingatkan bahwa peredaran produk di luar jalur resmi dapat disalahgunakan dan menyebabkan kerugian negara serta mengganggu industri yang legal.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan RI, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa industri rokok elektronik memberikan kontribusi penting terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.

“Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun,” ungkapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button