Nasional

Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir

Jakarta, Maret.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026. Kehadirannya menjadi perhatian publik setelah sebelumnya terpaksa mangkir dari pemeriksaan.

Kejagung menyiapkan upaya paksa jika Febrie kembali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

“Jika seseorang yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah paksa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Rudi Margono.

Dia menambahkan, “Jika tidak hadir, penyidik dengan bantuan pejabat berwenang dapat menghadirkan dengan upaya paksa berdasarkan Pasal 28 KUHAP,” tutur Rudi kepada wartawan.

Proses pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tetap berlanjut, namun upaya paksa tidak perlu diterapkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan Febrie hadir untuk diperiksa.

“Febrie hadir dalam pemeriksaan,” jelas Anang kepada wartawan.

Anang mengungkapkan bahwa Febrie telah diperiksa oleh tim penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, informasi mengenai lokasi pemeriksaan belum diungkapkan.

“Hingga saat pemeriksaan, Febrie tidak terlihat di Gedung Bundar Jampidsus,” tambah Anang. “Dari jam 13.00, pemeriksaan di Kejagung,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button