Nasional

Dirjen Imigrasi Perintahkan Usut Sponsor WNA Bali Silent Disco

Jakarta, Maret.id — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA). Acara tersebut dianggap melanggar aturan dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal.

Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk menyelidiki sponsor dua WNA yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut. “Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizernya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam, Jumat 24 Juli 2026.

Kedua WNA tersebut telah dikenakan penangkalan. Saat ini, mereka diketahui sudah berada di luar Indonesia. Imigrasi telah mengikuti langkah-langkah untuk menerapkan penangkalan terhadap mereka.

Acara lari yang diselenggarakan oleh Entourage Bali ini melibatkan dua WNA asal Belanda, berinisial JAS (35) dan HQV (37). Keduanya diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), masing-masing untuk bekerja dan investasi.

Kedua individu tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM ke Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedang memanggil penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Mereka diminta untuk memberikan keterangan terkait aktivitas sebelumnya di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button