Nasional

Febrie Adriansyah Ditahan, Kejagung Jelaskan Lokasi Rutan

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Asabri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 24 Juli 2026.

“Kami menempatkan dia di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi, Jumat malam. Rudi menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK adalah berdasarkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah kasus besar.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar,” jelas Rudi. Menurutnya, penempatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tersangka serta menjaga transparansi proses penyidikan.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas dan transparansi,” tutur Rudi. Ia berpandangan bahwa dengan menempatkan Febrie di Rutan KPK, akan ada sinergi yang lebih baik antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Penahanan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik, terutama karena saat dibawa ke Rutan, ia tidak diborgol. Situasi ini menimbulkan berbagai reaksi dan sorotan dari masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button