Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Ini Penjelasannya

Jakarta, Maret.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di rumah tahanan KPK. Menurut Budi, hal ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan KPK.
KPK, lanjutnya, telah menangani berbagai kasus berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membutuhkan supervisi. “Kami terbuka ketika Kejaksaan membutuhkan dukungan atau supervisi pada kasus-kasus tertentu,” kata Budi.
Ia menambah, KPK juga pernah menitipkan beberapa kasus untuk ditangani bersama Kejaksaan. “Ada keperluan dalam proses penyidikan, hal ini merupakan sesuatu yang terbuka,” ucapnya.
Febrie, setelah lebih dari 10 jam diperiksa oleh Kejaksaan, kemudian dibawa menuju rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. “KPK menerima penahanan sementara terhadap Febrie, dan penahanan ini bersifat perbantuan,” ujar Budi.
Penahanan Febrie terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang disidik di Kejaksaan Agung. Budi menyatakan, penahanan ini berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang telah diterima KPK.
“Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi. Ia menjelaskan, penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
“Ini adalah kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegas Budi.





