Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dinilai Berbahaya bagi Partai Islam

Jakarta, Maret.id — Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Burhanuddin menilai kebijakan tersebut akan meminggirkan kekuatan politik umat Islam dalam kontestasi mendatang. Seruan ini disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Minggu malam, 26 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 telah menyebabkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke parlemen, dengan raihan suara 3,87 persen. “Dengan 4 persen saja PPP tidak lolos dari lubang jarum, apalagi kalau mau dinaikkan,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, kenaikan ambang batas akan memperkuat dominasi partai-partai nasionalis di DPR. “Makin terjadi proses dominasi partai nasionalis, yang ujungnya pluralisme kita makin terancam,” lanjutnya.
Wacana kenaikan ambang batas parlemen semakin kuat seiring dengan masuknya revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Partai NasDem telah mengusulkan kenaikan dari 4 persen menjadi 7 persen.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa tujuan kenaikan tersebut adalah untuk memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan efektivitas kerja DPR.
Dengan ambang batas 7 persen, partai yang lolos diharapkan bisa memiliki jumlah kursi yang memadai di setiap komisi DPR. Namun, usulan ini menuai kritik. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa angka 7 persen terlalu tinggi dan memberatkan partai politik.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen, dengan alasan bahwa hal itu akan menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih.
Burhanuddin selanjutnya menekankan bahwa meskipun mayoritas anggota DPR beragama Islam, hal itu belum tentu menjamin terakomodasinya kepentingan umat dalam kebijakan negara.





