Dokter Internship Kembali Meninggal, Menkes Perintahkan Skrining Jiwa

Jakarta, Maret.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan akan memperketat perlindungan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) setelah meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira.
Sebagai langkah awal, Kementerian Kesehatan mewajibkan skrining kesehatan jiwa bagi dokter yang mengikuti program internship dan pendidikan dokter spesialis (PPDS).
“Keputusan ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Menkes menyatakan keprihatinan atas kasus meninggalnya peserta internship yang terjadi berulang kali. “Saya sedih sekali melihat kejadian ini. Jangan ada lagi dokter internship yang meninggal,” ucap Budi.
Ia menekankan pentingnya skrining kesehatan mental untuk mendeteksi dini peserta yang berisiko mengalami gangguan psikologis, termasuk indikasi bunuh diri.
“Indikasi bunuh diri seharusnya bisa ditangkap melalui skrining kesehatan jiwa. Jika terdeteksi, kita bisa langsung melakukan intervensi,” tegas Menkes.
Kemenkes sebelumnya menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, yang menjalani PIDI di RS Sentra Medika Cisalak sejak Mei 2026.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja, pengaturan hari libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan peserta.





