Fraksi PDIP Jember Desak Prioritaskan PPPK dan Infrastruktur di APBD 2027

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mengajukan empat catatan penting mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2027.
Isu yang disoroti meliputi penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur desa, serta insentif pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan petani.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera menyusun peta jalan penyelesaian status PPPK Paruh Waktu. “Menetapkan kuota tahunan untuk pengangkatan PPPK maupun aparatur sipil negara (ASN) yang memprioritaskan tenaga paruh waktu sangat penting,” tegas Widarto.
Dia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat 8.344 PPPK Paruh Waktu yang aktif di Kabupaten Jember. Fraksinya mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak kurang dari Rp1 juta per bulan. “Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi bagian dari penyebab kemiskinan akibat menggaji pegawainya terlalu rendah,” kata Widarto.
Dalam hal pengelolaan sampah, Widarto menyoroti bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penilaian rendah terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. Dia menegaskan perlunya evaluasi dalam penyusunan APBD 2027. “Pemerintah perlu memperkuat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan fasilitas yang mendorong masyarakat untuk memilah sampah,” imbuhnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa. Widarto mencatat bahwa pemotongan dana desa dari pemerintah pusat berisiko memperlambat pembangunan di daerah. “Alokasi anggaran infrastruktur desa sebaiknya mencapai sekitar 40 persen dari total belanja infrastruktur,” tuturnya.
Selain itu, fraksi tersebut mendukung pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi masyarakat di Desil 1, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Widarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini juga memberikan perlindungan kepada petani dalam mempertahankan lahan pertanian produktif,” tambahnya.
Keempat usulan ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.





