Netanyahu Tuding Wali Kota New York Hasut Kebencian, Hubungan AS

Jakarta, Maret.id — Politikus New York Zohran Mamdani menyerukan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Pernyataan Mamdani itu memicu respons keras dari pihak Israel dan menimbulkan perdebatan soal kewenangan hukum di wilayah Amerika Serikat.
Isi Tuduhan dan Reaksi Mamdani
Mamdani menyatakan bahwa tindakan militer Israel di Gaza memenuhi kriteria kejahatan perang dan bahkan genosida, serta menuding Netanyahu sebagai “penjahat perang”. Pernyataan tersebut didasari pada dakwaan ICC yang menyebut, antara lain, penggunaan “kelaparan sebagai metode peperangan” dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Netanyahu menolak semua tuduhan dan menyebut perintah ICC sebagai tidak sah, sementara Mamdani mendesak otoritas federal untuk menegakkan surat perintah jika Netanyahu hadir di Kota New York. Aksi politik itu memicu sorotan publik karena menyentuh isu hukum internasional dan praktik diplomasi bilateral.
Respons dari Pemerintahan Israel dan AS
Dalam wawancara, Netanyahu menuding upaya penangkapan sebagai bentuk provokasi yang “menghasut kebencian” dan menilai pemimpin politik harus merangkul seluruh komunitas. Ia menegaskan rencananya untuk tetap melakukan kunjungan ke New York meski ada seruan penangkapan tersebut.
Di pihak Washington, pejabat pemerintahan AS menegaskan posisi bahwa Amerika Serikat tidak menjadi pihak pada ICC, dan ada ketentuan hukum federal yang membatasi kerja sama negara bagian maupun lokal dengan permintaan penegakan dari pengadilan internasional. Pernyataan ini menegaskan adanya konfrontasi antara inisiatif lokal dan kebijakan luar negeri AS.
Dinamika Politik dan Kunjungan Diplomatik
Netanyahu dilaporkan melakukan perjalanan ke Washington dan dijadwalkan bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, serta menghadiri sejumlah acara kenegaraan. Presiden AS menyatakan bahwa tidak akan ada penangkapan terhadap pemimpin Israel selama berada di wilayah Amerika Serikat, mengindikasikan perlindungan diplomatik yang tegas.
Kedatangan Netanyahu ke ibu kota AS juga bertepatan dengan prosesi pemakaman mantan senator yang disebutnya sebagai sahabat Israel, menambah dimensi politik personal dalam hubungan bilateral. Kunjungan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana isu hukum internasional akan berdampingan dengan praktik diplomasi aliansi strategis.
Implikasi Hukum Internasional
Para pakar hukum internasional mengingatkan bahwa penegakan surat perintah ICC menghadapi hambatan praktis ketika berkaitan dengan negara yang bukan pihak pada pengadilan tersebut. Selain faktor politik, ada pula keterbatasan hukum yang mengikat pemerintah daerah di Amerika Serikat untuk mengambil tindakan yang biasanya menjadi ranah otoritas federal.
Di samping itu, inisiatif lokal seperti yang dilontarkan Mamdani dianggap memiliki nilai simbolis yang kuat di mata publik dan dapat memicu perdebatan lebih luas tentang akuntabilitas dalam konflik berskala besar. Isu ini pun memicu diskusi tentang peran pengadilan internasional dalam menyikapi pelanggaran hak asasi manusia.
Situasi di Gaza dan Dampak Kemanusiaan
Konflik yang bermula dari serangan pada 7 Oktober 2023 telah menyebabkan ribuan korban jiwa dan penderitaan sipil yang luas di Gaza. Laporan-laporan dari wilayah yang terdampak menunjukkan skala krisis kemanusiaan yang memicu kecaman internasional, sementara Israel membantah tuduhan genosida.
Jumlah korban sipil, termasuk anak-anak, serta kondisi pemenuhan kebutuhan dasar menjadi titik fokus kritik global terhadap operasi militer yang berlangsung. Permasalahan kemanusiaan ini tetap menjadi latar kontekstual yang memperumit upaya penyelesaian politik dan hukum.
Situasi yang menggabungkan aspek hukum internasional, kebijakan domestik AS, dan dinamika diplomatik Israel-AS diperkirakan akan terus berkembang menjelang Sidang Umum PBB dan kunjungan pemimpin-pemimpin dunia. Perkembangan berikutnya akan menjadi tolak ukur bagaimana tekanan publik dan mekanisme hukum internasional saling berinteraksi dalam isu konflik berskala besar.





