Gaji PPPK Terancam Akibat Pemotongan TKD, Menkeu Alokasikan Dana

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memantau kondisi fiskal seluruh daerah di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai reaksi terhadap penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang telah mempengaruhi kemampuan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari hasil pemotongan TKD, kita menghitung kemungkinan ada daerah yang tidak bisa beroperasi atau kurang dana untuk membayar gaji,” kata Purbaya usai rapat KSSK di Kantor LPS, Jakarta, pada 28 Juli 2026.
Hasil analisis menunjukkan potensi penyaluran tambahan dana bagi ratusan daerah yang menghadapi masalah anggaran. Sebanyak 490 daerah direncanakan untuk mendapatkan tambahan dana tersebut.
“Mungkin jumlahnya sampai 490 daerah. Namun, semua ini tergantung petunjuk dari Bapak Presiden,” ujar Purbaya.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kecukupan fiskal dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin menjamin kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK, tidak terganggu akibat penyesuaian transfer dari pusat.
Hasil evaluasi fiskal masing-masing daerah akan menjadi dasar untuk menentukan skema bantuan bagi daerah yang mengalami tekanan anggaran. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tambahan dana ini masih dalam tahap pembahasan dan akan diselaraskan dengan keputusan Presiden terkait mekanisme serta besaran alokasi yang akan diberikan.





