Nasional

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi di Jayapura

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, seorang pria berinisial MH (35) diamankan bersama tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan. Petugas menemukan akun yang diduga menawarkan satwa dilindungi di Facebook.

Tim kemudian melakukan penelusuran dan verifikasi bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Papua serta Ketua RW setempat. Mereka mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Selain burung, empat sangkar yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa juga disita.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan digitalisasi. “Perdagangan satwa liar dilindungi kini memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli,” ujar Dwi.

Dia menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus semakin adaptif.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menjelaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button