Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Kasus Perambahan Hutan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
Penyidikan dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. PT GTP diduga membuka jalan, mengeruk bukit, serta memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan pada kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, sehingga mengakibatkan kerusakan pada fungsi kawasan hutan lindung.
Selama penyidikan, 12 saksi telah diperiksa, dan keterangan dari dua ahli, yakni ahli pemetaan kawasan hutan dan ahli kerusakan tanah lingkungan, turut diminta. Setelah gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026, PT GTP ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi adalah bagian penting dalam menjaga tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas. “Pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas perambahan kawasan hutan,” ujar Dwi.
“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.





