Nasional

Menhub Soroti Komisi Ojol 8 Persen, Grab Rilis Fitur Keamanan

Jakarta, Maret.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti penerapan skema komisi maksimal 8 persen yang diberlakukan Grab Indonesia bagi mitra pengemudi sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini dianggap memberikan kejelasan mengenai pendapatan mitra dan memperkuat hubungan kemitraan yang sehat.

Grab Indonesia, kerja sama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menggelar pelatihan keselamatan berkendara untuk 1.052 mitra pengemudi roda dua di lima kota di Indonesia. Pelatihan ini dipusatkan di Terminal Jatijajar, Depok, dan terhubung secara hybrid dengan lokasi lain di Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar.

Program ini mengangkat tema “Safer Roads, Stronger Communities — Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat”. Ini merupakan upaya untuk memperkuat kompetensi mitra pengemudi dan menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Kolaborasi ini mendukung komitmen Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi darat.

“Mewujudkan lalu lintas dan transportasi darat yang lebih aman membutuhkan pendekatan menyeluruh dan kolaborasi lintas sektor. Kami mengapresiasi kolaborasi Grab Indonesia dan AISI dalam membekali Mitra Pengemudi dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari,” kata Dudy.

Grab telah menerapkan skema bagi hasil maksimum 8% sejak 1 Juli 2026. Penyempurnaan mekanisme pemrosesan bagi hasil GrabBike Hemat direncanakan mulai 1 Agustus 2026, sehingga komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. “Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Mitra Pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya,” lanjut Dudy.

Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, menjelaskan bahwa Grab tidak pernah memotong bagi hasil lebih dari 8% dan tidak melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) yang berlaku. “Karena itu, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1). Kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Cara penghitungan dan ketentuan tetap sama serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Neneng.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button