Politik

DPRD Jember Tantang Klaim PT KAI atas Jalan Wijaya Kusuma

Jakarta, Maret.id — Status Jalan Wijaya Kusuma yang terletak di depan Stasiun PT KAI Daop 9 kini tengah menjadi sorotan DPRD Jember. DPRD menilai bahwa pembangunan kawasan parkir di Stasiun Jember telah mengganggu fungsi jalan dan menimbulkan permasalahan dalam aspek perizinan.

Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, mendesak PT KAI Daop 9 untuk menghentikan klaim kepemilikan Jalan Wijaya Kusuma yang berdasarkan pada grondkaart, peta tanah peninggalan Hindia Belanda. “Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah,” tutur Edi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Jember dan PT KAI pada Rabu (29/7/2026).

Edi menyampaikan bahwa jalan tersebut selama ini dipelihara dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember, sehingga pengubahan fungsi atau dimensi jalan harus didasarkan pada hukum yang jelas. Dia juga menggarisbawahi bahwa penyempitan badan jalan akibat pembangunan kawasan parkir telah mengganggu akses masyarakat setempat.

“Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Edi yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, menegaskan bahwa Jalan Wijaya Kusuma adalah aset Pemerintah Kabupaten Jember, termasuk tanah di bawah jalan tersebut.

“Widene aspalnya sembilan meter, sedangkan ruang milik jalannya 15 meter,” kata Ririn. Dari sudut pandang perizinan, Arif Rachman Nuya, Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, menjelaskan bahwa PT KAI hanya mengajukan renovasi area parkir, bukan pekerjaan yang menyentuh Jalan Wijaya Kusuma.

Arif menambahkan, proses perizinan belum mencapai tahap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sebelum tahap tersebut, berbagai rekomendasi teknis seperti analisis dampak lalu lintas dan lingkungan diperlukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan. “Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut,” jelas Arif.

Tanggapan PT KAI Daop 9 soal masalah ini datang dari Asisten Manajer Hukum Daop 9, Yulianto Setyo Nugroho. Dia menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan grondkaart yang mencakup kawasan Stasiun Jember dan Jalan Wijaya Kusuma. “Terkait kepemilikan jalan, aset itu milik kami. Sedangkan lapisan aspalnya memang dibangun pemerintah daerah,” kata Yulianto.

Yulianto mengonfirmasi bahwa pimpinan Daop 9 telah melakukan komunikasi informal dengan Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengenai pengembangan kawasan stasiun. Namun, komunikasi tersebut tidak didokumentasikan secara resmi. “Memang tidak ada notulen ataupun dokumen tertulis,” ujarnya.

Dia juga membantah bahwa pembangunan tersebut mempersempit Jalan Wijaya Kusuma. “Kami hanya mengaspal ulang dan menata kembali jalan yang sudah ada,” kata Yulianto. Sementara itu, Gandi Pangestu, Asisten Manajer Perawatan Bangunan PT KAI Daop 9, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan perizinan sebanyak empat kali, namun belum memperoleh verifikasi.

Meski begitu, proses pengembangan kawasan stasiun tetap dijalankan sembari menunggu kejelasan prosedur perizinan. “Kami berharap ada kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan agar seluruh pekerjaan pengembangan stasiun dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” imbuh Gandi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button