Tunjangan Kinerja TNI Naik, KSAD Dapat Tukin Rp48,6 Juta

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Dalam salinannya, disebutkan bahwa Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk kenaikan tunjangan kinerja. “Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan,” tulis salinan Perpres 43/2026.
Rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI adalah sebagai berikut. Untuk posisi Kasad, Kasal, dan Kasau, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp48.613.500,00. Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima tunjangan sebesar Rp44.874.000,00.
Kelas Jabatan 17 mendapatkan tunjangan sebesar Rp37.395.000,00, sedangkan Kelas Jabatan 16 mendapatkan Rp30.058.800,00. Kelas Jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp21.690.000,00, dan Kelas Jabatan 14 sebesar Rp19.485.000,00.
Selain itu, Kelas Jabatan 13 memiliki tunjangan sebesar Rp12.303.000,00, sedangkan Kelas Jabatan 12 mendapatkan Rp11.133.000,00. Rincian ini menunjukkan peningkatan tunjangan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.





