Koperasi Didorong Jadi Agen Utama Pembangunan Ekonomi UUD 1945

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan adalah langkah yang tepat dan revolusioner.
Langkah ini dianggap sebagai titik balik dalam mengembalikan paradigma ekonomi Indonesia kepada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut diungkapkan dalam acara Great Seminar bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945: Membangun Koperasi Sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional” yang diselenggarakan bersama Kementerian Koperasi di Jakarta.
Syahganda juga menyoroti perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan, yang ia sebut sebagai Prabowonomics, yang kini beralih dari sistem kapitalisme liberal menuju sosialisme yang khas bagi Indonesia. “Prabowo membalikkan liberalisasi pedesaan yang masif selama 30 tahun terakhir menjadi pembangunan ekonomi berbasis kolektif melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Syahganda.
Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil Prabowo sangat revolusioner karena berhasil mengembalikan paradigma pembangunan yang anti-rakyat kepada ekonomi konstitusi. “Langkah ini sangat revolusioner karena mengembalikan paradigma pembangunan yang liar kepada ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” ucapnya.
Syahganda menambahkan bahwa Prabowo berhasil merubah kompetisi pasar bebas di pedesaan menjadi penguatan ekonomi kolektif yang sesuai dengan budaya komunal masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan koperasi untuk mengelola aset dan akses ekonomi dalam skala besar akan mengubah struktur penguasaan aset nasional yang selama ini didominasi oleh segelintir kelompok. “Langkah Prabowo menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan adalah langkah yang tepat dan revolusioner,” kata Syahganda.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo konsisten mengembalikan arah perekonomian nasional ke ekonomi konstitusi yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam kerangka baru ini, koperasi ditargetkan menjadi pilar dan agen utama pembangunan ekonomi rakyat melalui transformasi dan perubahan ideologi ekonomi negara yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo.





