Nasional

LEGISLATOR DESAK PEMERINTAH SEGERA JELASKAN STATUS GURU NON

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status guru non-ASN yang telah lama mengabdi di Indonesia. Dalam kesempatan ini, ia juga mendorong pengangkatan guru menjadi ASN melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian Status bagi Guru Non-ASN

MY Esti menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Ia mengatakan bahwa kebijakan transisi yang ada saat ini tidak akan cukup tanpa adanya penataan yang jelas mengenai posisi ASN untuk tenaga pendidik.

“Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Ya masukkan saja ke ASN, ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” ujar MY Esti dalam sebuah konferensi pers di Surakarta.

Pentingnya Pembahasan dan Regulasi yang Jelas

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menyebutkan tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri sampai dengan 31 Desember 2026 dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa transisi tersebut.

MY Esti menyoroti bahwa meskipun aturan itu menyebutkan penugasan hingga akhir 2026, kepastian status guru pasca masa transisi masih perlu dibahas lebih lanjut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu saat ini memiliki ketidakjelasan dalam regulasinya.

Mendorong Dialog antara Kementerian

“Yang PPPK paruh waktu itu juga nggak jelas. Itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” tambahnya. Ia menggarisbawahi bahwa beberapa daerah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga penting untuk meningkatkan komunikasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

MY Esti berharap agar semua guru honorer dan PPPK paruh waktu bisa segera diberikan kepastian mengenai status mereka. Komisi X DPR RI bertekad untuk mengawal proses transisi tenaga honorer menjadi ASN dengan harapan semua proses dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama bagi guru yang telah lama mengabdi.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 menetapkan larangan pengangkatan baru untuk guru non-ASN di sekolah negeri. Aturan tersebut hanya berlaku untuk guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini adalah bagian dari penataan tenaga non-ASN dalam sektor pendidikan di Indonesia.

Kepastian status bagi tenaga pendidik menjadi isu krusial yang perlu segera ditangani agar kualitas pendidikan di Tanah Air tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button