Nasional

Sudaryono Serahkan Temuan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun ke Hukum

Jakarta, Maret.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono tidak memberikan tanggapan mengenai hasil audit Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan adanya pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Sudaryono menyatakan bahwa ia belum memiliki dasar referensi yang cukup untuk mengomentari angka yang terungkap dalam persidangan tersebut.

“Saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya,” kata Sudaryono kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026. Meskipun demikian, Sudaryono menegaskan BGN siap memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum jika diperlukan.

“Dukungan tersebut mencakup penyediaan data, keterangan saksi, maupun informasi lain yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menguraikan temuan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun 2025-2026.

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Hal tersebut diungkapkan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa saat membacakan jawaban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button