Petani Tembakau Tolak Aturan Baru Ganggu Ekonomi Daerah

Jakarta, Maret.id — Petani tembakau di seluruh Indonesia menegaskan penolakan mereka terhadap rancangan aturan yang membatasi kadar nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Perwakilan petani dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat menyampaikan penolakan ini dengan datang langsung ke Gedung Kemenko PMK pada Selasa, 21 Juli 2026. Suwarno, seorang petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, menyatakan bahwa regulasi yang membatasi kadar nikotin kurang dari 1 persen dan tar kurang dari 10 persen sangat merugikan para petani.
“Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan,” kata Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember.
Jember merupakan daerah yang bergantung pada tembakau sebagai komoditas andalan yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Komoditas ini juga mendukung demografi dan budaya lokal, dengan ribuan orang terlibat dalam proses dari pembibitan hingga ekspor.
“Saya ingin menekankan bahwa Jember memiliki varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang menjadi andalan petani. Jika rancangan pembatasan ini tetap dilanjutkan, akan berdampak besar tidak hanya bagi pelaku usaha tembakau, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat Jember,” ujar Suwarno.
Menanggapi aksi penolakan ini, Kemenko PMK merilis Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa proses pembahasan terkait kebijakan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemenko PMK, melalui Budi Prasetyo, Kepala Biro Komunikasi, menyatakan bahwa penyusunan kebijakan harus berbasis data serta mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, dan kesejahteraan petani.
“Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Rancangan ini bukan hanya menjadi domain Kemenko PMK, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan kementerian lain,” jelas Syarip Hidayat, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Syarip menambahkan bahwa penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau belum akan diputuskan dalam waktu dekat, sebagaimana kabar yang beredar di kalangan petani.





