Politik

Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Setujui Raperda Pariwisata dan Perlindungan Anak

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro telah resmi memberikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lasmiran, membaca pandangan akhir fraksi tersebut dalam paripurna.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro beserta jajaran, dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan dua raperda tersebut.

“Regulasi ini diharapkan bisa memberi dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat Bojonegoro,” tegas Lasmiran.

Dalam konteks Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya dokumen ini sebagai acuan utama pembangunan pariwisata daerah.

Regulasi tersebut harus berlandaskan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang solid untuk mencapai kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas serta berkelanjutan.

Lasmiran juga menegaskan bahwa terdapat empat pilar utama yang perlu dijalankan dalam Raperda tersebut, yaitu pengembangan destinasi wisata, pemasaran pariwisata, penguatan industri pariwisata, dan penataan kelembagaan.

Pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan kawasan strategis pariwisata dan destinasi unggulan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Program perlu disusun secara terstruktur mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, disertai indikator kinerja dan penanggung jawab yang jelas,” imbuh Lasmiran.

Fraksi PDI Perjuangan juga mencermati aspek lingkungan dan budaya.

Penanganan sampah, pelestarian warisan budaya, dan adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi fokus dalam pelaksanaan program pariwisata tersebut.

Di sektor investasi, Lasmiran meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap UMKM dan kemitraan dengan warga lokal.

“Perlunya penerapan smart tourism sangat ditekankan, mulai dari sistem informasi destinasi hingga promosi berbasis digital,” sambungnya.

Mengenai Raperda KLA, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemenuhan hak anak merupakan amanat dari konstitusi.

“Anak sebagai penerus bangsa harus dijamin perlindungannya dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran,” ujar Lasmiran.

Fraksi mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera menyusun roadmap kesejahteraan anak yang terukur dan meningkatkan penyediaan ruang publik yang ramah anak.

Setelah melalui pembahasan mendalam, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami berharap, dengan ditetapkannya dua Perda ini, pembangunan pariwisata dan perlindungan anak di Bojonegoro dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” tutup Lasmiran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button