Nasional

KEJAGUNG SETOR Rp10,27 TRILIUN KE NEGARA! DPR: TINGKATKAN KECERDASAN PUBLIK!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung yang berhasil menyerahkan dana negara sebesar Rp10,27 triliun. Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Keberhasilan Kejaksaan Agung

Sahroni menekankan pentingnya keberlanjutan upaya seperti ini untuk membangun kepercayaan masyarakat. “Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut. Ini sangat meningkatkan kepercayaan,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2026.

Dia juga optimis bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung dapat menjadi agen perubahan melalui penegakan hukum yang berbasis pada pemulihan aset negara. Ia menjelaskan bahwa banyak dana yang sebelumnya disalahgunakan melalui kejahatan korupsi berpotensi untuk dikembalikan dan digunakan untuk mendukung program masyarakat.

Dampak Positif bagi Masyarakat

“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Oleh karena itu, pola kerja Kejaksaan Agung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Sahroni berharap hasil pemulihan aset tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dengan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi senilai Rp10.270.051.886.464 di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5). Dalam acara tersebut, sejumlah uang triliunan rupiah ditampilkan sebagai bentuk simbolis dari penyerahan tersebut.

Pemulihan Aset Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain dana, pemerintah juga menerima kembali aset negara berupa kawasan taman nasional seluas 2.373.171,75 hektare, hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Aset ini diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Tidak hanya itu, tahap ketujuh penguasaan kembali oleh Satuan Tugas juga mencakup perkebunan kelapa sawit dengan luas yang sama, yang diserahkan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, aset tersebut diteruskan kepada CEO Danantara, Dony Oskaria, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani.

Penyerahan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemulihan aset negara dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, melalui tindakan ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meningkat, sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button