Anak Buah Terjerat OTT Pemalang, KPK Janji Lakukan Evaluasi

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterlibatan staf internal dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, tidak akan menghalangi penegakan hukum.
Setya Budi Dias Oktavianto yang menjabat sebagai staf administrasi KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan transparan dan adil. “Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa terjeratnya anggota internal KPK dalam kasus ini mengharuskan lembaga mengintrospeksi diri. “Ini menjadi introspeksi bagi kami di internal KPK untuk melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan,” ucapnya.
KPK melaporkan bahwa Setya Budi dan Mohamad Haris, yang merupakan pihak swasta dan orang kepercayaan Bupati, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelas Budi.
Penyidikan kasus pemerasan ini terbagi menjadi dua klaster utama dengan total empat orang tersangka. Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





