Nasional

Enam Hakim Dilaporkan ke KY atas Dugaan Pelanggaran MK

Jakarta, Maret.id — Advokat Wiradarma Harefa melaporkan enam orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 30 Juli 2026.

Para hakim yang dilaporkan terdiri dari tiga hakim di PN Gunungsitoli dan tiga hakim di PT Medan. Mereka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal ini berawal dari penggunaan pasal dalam undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara. “Kemarin saya membuat laporan di sini (Komisi Yudisial) atas dugaan pelanggaran dari pedoman perilaku hakim,” ucap Wiradarma Harefa, Advokat.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. “Perkara itu diputuskan oleh majelis hakim, tetapi di dalam pertimbangannya, dia jelas-jelas mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa kepengurusan sebuah koperasi yang terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst. Dalam persidangan, pihak penggugat dimenangkan, namun dasar hukum yang digunakan dianggap cacat formil.

“Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan oleh pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012,” ungkap Wira.

Padahal, menurutnya, undang-undang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi. “Undang-Undang 17 Tahun 2012 ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya undang-undang tersebut, kini yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu,” ucap Wira.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button