Putusan MK tentang Anggaran Pendidikan Dinilai Masih Problematik

Jakarta, Maret.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pro dan kontra. Beberapa pihak menilai keputusan ini menyisakan masalah yang perlu diselesaikan.
Founder CELIOS Media, Wahyudi Askar, berpendapat bahwa putusan MK seharusnya menjadi teguran bagi pemerintah. Ia menilai selama ini pemerintah salah menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
“MK hari ini memutuskan: Anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG,” kata Wahyudi dalam pernyataannya.
Ia menyindir pemerintah harus merasa malu atas penggunaan anggaran yang tidak tepat. Menurutnya, keputusan ini masih problematik karena larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru efektif pada 2028.
Wahyudi mengapresiasi perjuangan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia yang menggugat ke MK. Ia berharap upaya tersebut membawa dampak positif meski prosesnya tidak mudah.
Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK tidak menghentikan pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG pada 2026 dan 2027.
“MK masih membiarkan dana pendidikan dipakai sampai 2027. Larangan baru berlaku mulai 2028,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya, membuka peluang anggaran pendidikan tetap digunakan untuk MBG selama dua tahun ke depan, yang seharusnya difokuskan pada sektor pendidikan.
Wahyudi juga memastikan bahwa program MBG tetap bisa dilanjutkan oleh pemerintah dengan sumber anggaran lainnya. “MBG juga tidak dihentikan. Yang diminta MK hanya jangan pakai anggaran pendidikan pada tahun 2028,” ucapnya.





