Kemnaker Optimalkan Super Tax Deduction untuk Penguatan SDM

Jakarta, Maret.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan di Indonesia untuk memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi tenaga kerja di tanah air.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa STD akan meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.
“Melalui skema ini, investasi pelatihan tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada anggaran pemerintah, tetapi juga didorong melalui partisipasi aktif sektor swasta,” kata Anwar dalam konferensi pers daring.
Anwar menambahkan bahwa insentif STD memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya pelatihan dan pemagangan yang dikeluarkan perusahaan.
“Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Anwar.
Walaupun demikian, hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan pemanfaatan STD oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) masih belum optimal.
“Jumlah perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut masih relatif sedikit,” ucap Anwar.
Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker berupaya merumuskan strategi agar pemanfaatan STD semakin luas dan regulasinya adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.
“Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global,” tutup Anwar.





