DPR Tekankan Anggaran MBG untuk Pendidikan Guru dan Sekolah

Jakarta, Maret.id — Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai sebagai langkah penting untuk memfokuskan dana pendidikan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Prioritas anggaran pendidikan diharapkan diarahkan untuk meningkatkan kualitas guru, tenaga kependidikan, sarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa selama ini MBG adalah program yang baik. Namun, ia menekankan bahwa pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan,” tegas Lalu.
Dia menambahkan bahwa dana pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas guru, penyediaan fasilitas pendidikan, pemerataan akses sekolah, serta penguatan proses pembelajaran.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
“Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” imbuhnya.
Lalu meyakini bahwa pemisahan ini akan memungkinkan kedua program untuk berjalan lebih optimal sesuai tujuan masing-masing.
“Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin memperkuat sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun mendatang.
MK menilai MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan dan karena itu tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan. Meskipun demikian, MK tetap menyatakan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang konstitusional.





