PAKAR HUKUM: JAKARTA TETAP IBU KOTA SAMPAI KEPPRES PEMINDAHAN IKN TERBIT!

Jakarta, Maret.id — Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengungkapkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia tetap berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Hal ini disampaikan Fahri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Status Jakarta Masih Berlaku
Fahri menegaskan bahwa Jakarta secara konstitusional tetap menjadi ibu kota negara, dan pemindahan resmi ke IKN masih menunggu penerbitan Keppres. “Selama Keppres tersebut belum diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 15 Mei 2026. Dia juga menjelaskan bahwa penerbitan Keppres adalah kewenangan Presiden sebagai instrumen hukum administratif yang harus memperhatikan kesiapan strategis dan infrastruktur IKN.
Fahri menekankan pentingnya Keppres dalam proses pemindahan ibu kota agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut bersamaan dengan berlakunya IKN melalui Keputusan Presiden,” katanya.
Kepastian Hukum dan Pemindahan Ibu Kota
Lebih lanjut, Fahri menyoroti potensi ketidakpastian hukum terkait status konstitusional ibu kota negara sebelum Keppres resmi diterbitkan. Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang IKN sebagai tetap konstitusional, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga ditetapkannya Keppres pemindahan ibu kota.
“Secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahannya masih menunggu Keputusan Presiden,” tegas Fahri. Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa waktu pemberlakuan pemindahan ibu kota harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan melalui sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia hingga ada keputusan presiden resmi terkait pemindahan ibu kota. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada 12 Mei 2026, di mana MK menolak semua permohonan uji materiil yang diajukan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” MK menilai bahwa dalam menafsirkan norma terkait pemindahan ibu kota, harus dibaca dan dimaknai dalam konteks norma lainnya yang berlaku. Keputusan resmi tentang pemindahan ibu kota baru bisa mulai berlaku setelah Keputusan Presiden ditandatangani dan diundangkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menambahkan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, harus ada Keputusan Presiden yang menetapkan hal tersebut. “Apabila Keppres telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai status ibu kota negara Indonesia dan proses yang sedang berlangsung menuju pemindahan ke IKN.



