Nasional

BULOG Edukasi Masyarakat Tentang Standar Mutu Beras

Jakarta, Maret.id — Perum BULOG meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras. Tujuannya agar konsumen dapat membedakan antara beras premium dan medium secara tepat.

Langkah ini penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa kategori beras tidak hanya ditentukan oleh tampilan fisik, seperti warna atau merek, tetapi juga berdasarkan parameter mutu yang ditetapkan pemerintah.

“Pemahaman mengenai mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label dan harga yang dibayarkan,” kata Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., Direktur Utama Perum BULOG.

“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” ucap Ahmad Rizal Ramdhani.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan. Regulasi ini mengelompokkan beras ke dalam kategori premium dan medium.

Untuk kategori premium, ketentuan mutu termasuk derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Sementara untuk beras medium, derajat sosoh dan kadar air sama, tetapi toleransi untuk komponen lain lebih besar.

“Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, dan membeli dari pedagang yang terpercaya,” jelasnya.

Edukasi ini juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

HET beras ditentukan berdasarkan wilayah distribusi. Di Zona 1, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Untuk Zona 2, HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram. Di Zona 3, HET beras medium dan premium masing-masing sebesar Rp15.500 dan Rp15.800 per kilogram.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button