MAKI Curiga Staf KPK Telah Goreng Banyak Perkara Korupsi

Jakarta, Maret.id — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penetapan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, membuka potensi kebocoran kasus yang lebih luas.
Boyamin mengungkapkan bahwa praktek jual beli perkara tidak hanya terjadi sekali. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan di Pemkab Pemalang yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan pihak swasta, Mohamad Haris, terkait dugaan pemerasan terhadap jajaran Pemkab. Sementara klaster kedua berfokus pada oknum internal KPK, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Boyamin berpandangan bahwa peran ganda Setya sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan KPK berpotensi mengungkap banyak perkara lain yang mungkin dibocorkan. “Betul, kalau itu pasti harus digali apa aja yang dia goreng, apa aja yang dia dagangin gitu,” ucap Boyamin.
Dia juga menduga bahwa jumlah perkara yang terlibat bisa mencapai belasan atau bahkan puluhan kasus. “Nah, saya yakin tidak hanya satu itu. Saya yakin lebih banyak lagi bisa 10, 20 perkara yang dia sudah mainkan,” tegasnya.
Boyamin menekankan bahwa terungkapnya dugaan kejahatan ini terjadi secara tidak sengaja dalam penanganan kasus OTT Bupati Pemalang, bukan dari sistem deteksi internal KPK. “Kalau ndak ditangkap ini kan kita ndak tahu ini,” katanya menambahkan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kebenaran.





