Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Picu Korupsi Baru

Jakarta, Maret.id — Digitalisasi pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum cukup menjamin pemerintahan yang bersih. Praktik penyimpangan berpotensi bergeser ke sistem elektronik yang lebih sulit dideteksi tanpa pengawasan dan tata kelola data yang kuat.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menyatakan bahwa transformasi digital harus disertai penguatan governansi data. “Teknologi tidak boleh menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Pertemuan fisik memang berkurang, namun hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya transaksi. “Ia dapat berpindah ke akses sistem,” tegas Iskandar. Dalam era digital, urusan utama bukan siapa bertemu, tetapi siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan sistem.
Dia menyoroti bahwa berbagai keputusan strategis dalam pelayanan kepabeanan dapat dipengaruhi oleh pengelolaan data. “Siapa dapat mengubah profil perusahaan? Siapa yang mengetahui jalur pemeriksaan kontainer?” kata Iskandar. Hal ini mengarah pada pertanyaan apakah jejak perubahan tersebut dapat dihapus.
Iskandar menegaskan bahwa digitalisasi dan governansi digital merupakan dua hal berbeda. “Digitalisasi hanya menjelaskan proses teknologi. Governansi digital menjelaskan siapa berkuasa atas teknologi tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan interoperabilitas layanan digital pemerintah. “Namun tantangan nyata ada pada penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam tata kelola perdagangan lintas batas,” katanya.
“Tidak boleh ada penahanan barang dengan hanya disertai kalimat, ‘Itu keputusan sistem’,” imbuh Iskandar. Ia mengingatkan bahwa pertanggungjawaban tetap berada pada manusia yang mengatur sistem.
“Manusialah yang memilih data, membuat aturan, memberikan akses, dan mengubah parameter,” sambung Iskandar. Dalam usulan pembentukan National Border Economic Governance System (NBEGS), IAW mengusulkan adanya audit trail yang tidak dapat dihapus untuk setiap keputusan strategis di lingkungan kepabeanan.
Setiap aktivitas harus tercatat secara otomatis agar dapat diaudit kapan saja. “Instruksi pimpinan untuk mengubah jalur atau melepas barang tidak boleh dianggap sebagai ‘perintah sunyi’. Semua harus tercatat,” tegas Iskandar.





