Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari tujuh entitas atau perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lima orang saksi tidak memenuhi pemanggilan penyidik. “Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Anang.
Oleh karena itu, kata Anang, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik 9 Kejagung. “Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik 9 Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang melibatkan Tersangka DR dkk,” kata Rudi.
Adapun tujuh entitas atau perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum tersebut meliputi: PT WBP, PT AJ, dan lainnya. Proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut, seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.





