Komdigi Tindak Tegas, Surati YouTube Soal Konten Bigmo Vape

Jakarta, Maret.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan surat teguran pertama kepada YouTube. Surat ini menyusul penemuan konten siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dan melibatkan anak-anak.
Konten tersebut disoroti setelah Youtuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsungnya. “Surat peringatan telah kami kirimkan sejak Minggu, 2 Agustus 2026,” ucap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menegaskan, YouTube telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia dan juga pedoman komunitas mereka sendiri. “Kami akan memanggil mereka dalam waktu 3 hari untuk mendengar jawaban dari pihak YouTube,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menilai kejadian ini mencerminkan ketidakonsistenan dari perusahaan teknologi besar dalam menindak konten negatif. “Ini sangat membahayakan anak-anak dan masyarakat jika terus dibiarkan,” jelas Meutya.
Surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten yang dimaksud dan memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang diambil.
Serta, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Hal ini termasuk dalam promosi produk rokok elektronik dan memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan dengan efektif.





