Penggugat Subadri

Jakarta, Maret.id — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2026, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif, menyatakan bahwa majelis hakim menolak gugatan para penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.
Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP. “Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan Muhamad Mardiono yang terpilih dalam Muktamar X PPP. Ia melanjutkan bahwa dari total 14 gugatan yang diperiksa dan diputus, tidak ada satupun yang dikabulkan.
“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya. Syarif juga menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang dipersoalkan terhadap kepemimpinan PPP hasil Muktamar X.
“Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.





