Legislator Usul Badan Independen dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mendesak untuk mengatur keberadaan badan independen dalam pengawasan proses perampasan serta pemulihan aset negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
Machfud menegaskan bahwa badan independen diperlukan guna memastikan proses pengawasan aset yang dirampas berlangsung akuntabel tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya sependapat harus ada Badan yang independen, Menteri Keuangan tadi, terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan itu yang harus berdiri sendiri untuk bisa ngawasi proses masuk maupun barang yang harus dikembalikan ke negara,” kata Machfud.
Legislator dari Partai NasDem ini juga menekankan bahwa pemulihan aset negara harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemulihan aset untuk negara itu juga harus diawali dari proses untuk menjadi yang harus dipulihkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setiap aset yang menjadi objek perkara harus melalui proses peradilan sebelum diputuskan untuk dirampas atau dikembalikan. Dengan langkah ini, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak tetap terjaga.
“Contoh, suatu barang yang disita, objek dari suatu perkara, kemudian itu yang seharusnya juga tidak disita, harus melalui proses peradilan dulu,” tegas Machfud.





