APBN Tanggung Pokok dan Bunga Kredit Kopdes Rp240 Triliun

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya mencakup pembayaran bunga kredit untuk Koperasi Desa (Kopdes), tetapi juga termasuk pelunasan angsuran pokok.
Total kredit program Kopdes diperkirakan mencapai Rp 240 triliun dengan tenor enam tahun, di mana pembayaran angsuran pokok mencapai Rp 40 triliun per tahun, terpisah dari bunga. “Setiap tahun jatuh tempo pokoknya Rp 40 triliun,” ucapnya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Artinya setiap tahun ada tambahan bunga sedikit,” jelasnya. Menurut Purbaya, meskipun APBN digunakan untuk membayar utang kredit, program Kopdes berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di desa-desa.
Ia menjelaskan, terdapat pembagian porsi dari kegiatan, di mana hasil usaha koperasi akan sepenuhnya dikembalikan kepada warga desa. “Keuntungan dari koperasi itu akan kembali ke warga, dan aset-asetnya adalah milik desa,” kata Purbaya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa tidak akan merugi dan warganya memiliki kesempatan untuk lebih makmur.
Purbaya juga menegaskan bahwa cicilan pertama pemerintah tidak akan tertunda dan direncanakan mulai dibayarkan pada September 2026. “Kita pastikan cicilan pertama pada bulan September tidak akan molor,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tim terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses tersebut.





