Kader Golkar Wonosobo Tempuh DPP Terkait Dua Musda

Jakarta, Maret.id — Sejumlah kader Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang dipimpin Khakmim melaporkan adanya kisruh internal ke DPP Partai Golkar di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Mereka mengadukan secara resmi masalah yang terjadi di DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo kepada Mahkamah Partai Golkar. Kedatangan Khakmim dan rekan-rekannya diterima oleh Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty.
“Kami melaporkan dinamika internal Partai Golkar di Kabupaten Wonosobo,” ujar Khakmim melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, mereka menyebutkan bahwa DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI pada 10 Mei 2026.
Pelaksanaan Musda XI itu sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 13/45/GOLKAR-1/IV/2026 dari DPD I Partai Golkar Jawa Tengah. “Pelaksanaan Musda XI sudah sesuai dengan AD/ART dan Juknis yang mengatur tentang tahapan dan pelaksanaan Musda,” tegas Khakmim.
Musda XI turut melibatkan seluruh komponen di lingkungan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo. Namun, menurut Khakmim, sesuai dengan aturan organisasi, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD II Partai Golkar seharusnya sudah diterbitkan paling lambat 30 hari setelah Musda.
“Namun anehnya, pada 25 Juli 2026, kembali digelar Musda Partai Golkar Kabupaten Wonosobo di Semarang tanpa sepengetahuan pengurus DPD II, Pengurus Kecamatan (PK), dan organisasi sayap Partai Golkar,” imbuh Khakmim.
Ia menyesalkan DPD I Partai Golkar Jawa Tengah yang belum mengesahkan atau menerbitkan SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo. “Padahal pelaksanaan Musda XI sudah sesuai dengan surat instruksi dan juknis,” kata Khakmim.
Mereka berharap dukungan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia beserta para pimpinan lainnya untuk segera menyelesaikan kisruh di internal Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.





