Pemerintah Tunda Pungut Pajak untuk Platform Marketplace

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace, yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi yang tercatat hanya sebesar 5,29 persen pada kuartal II-2026, menurun dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,61 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu hingga kondisi konsumsi masyarakat membaik. “Nanti kita tunda dulu (pungutan PPh 22 lewat marketplace) sampai keadaan kalau daya belinya sudah membaik,” tuturnya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Purbaya belum memberikan kepastian mengenai durasi penundaan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih memantau berbagai indikator ekonomi sebelum menentukan waktu penerapan kembali.
Menteri Keuangan mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen belum cukup kuat untuk memulai kebijakan tersebut. “Bukan angka PDB saja yang kita lihat, variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian retail juga kita pantau,” imbuh Purbaya.
Sebelumnya, beberapa pedagang online telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 22, dan beberapa merchant telah menerima bukti potong dalam transaksi mereka di berbagai platform marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan.
Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang melalui marketplace. Purbaya menekankan bahwa pedagang yang telah terlanjur dikenakan pemotongan pajak akan mendapatkan pengembalian dana sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing marketplace.
“Pasti ada mekanisme untuk dibalikin (PPh 22 yang sudah terpotong),” tegasnya.





