Politik

DPR: Kendalikan Proyek Pemetaan Non Perkotaan Dalam Negeri

Jakarta, Maret.id — Proses pengadaan proyek pemetaan non-perkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) telah menarik perhatian sejumlah politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap semua tahapan pengadaan proyek ini sebelum penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak dilakukan.

“Pemerintah harus memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan tetap menjamin seluruh data strategis Indonesia diproses serta dikendalikan di dalam negeri,” ujar Ateng kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Desakan ini muncul setelah Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) mengeluarkan surat tertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya kemungkinan seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan.

Ateng menegaskan bahwa jika kondisi ini terjadi, akan muncul risiko ketergantungan terhadap satu vendor, berkurangnya persaingan usaha, dan terbatasnya inovasi di sektor geospasial nasional.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencatat bahwa kekhawatiran APSPIG harus menjadi perhatian serius, mengingat beberapa perusahaan nasional mampu memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, tetapi hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung dalam konsorsium, bukan sebagai pemegang kontrak utama atau pengendali pekerjaan.

“Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium,” tegas Ateng.

Berdasarkan data dari Bank Dunia, total pembiayaan untuk ILASPP mencapai 654,63 juta Dolar AS, dengan 653 juta Dolar AS berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping dari pemerintah.

Salah satu komponen terbesar proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai 292 juta Dolar AS.

Nilai paket untuk pemetaan non-perkotaan diperkirakan mencapai 185,46 juta Dolar AS. Dokumen pengadaan telah mengategorikan proyek ini memiliki tingkat risiko substansial.

Ateng juga meminta pemerintah untuk menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri. Hal ini menjadi perhatian, mengingat dokumen klarifikasi tender mengharuskan seluruh proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG), serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.

“Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button