Politik

Perpres Timah Disahkan Presiden, Tinggal Proses Penomoran

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, meminta masyarakat penambang timah di Kabupaten Belitung Timur untuk menjaga kondusivitas.

Permintaan ini disampaikan setelah terjadinya tindakan anarkis massa saat unjuk rasa di Kantor PT Timah. “Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” tutur Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa keresahan masyarakat disebabkan oleh aktivitas pembelian bijih timah yang belum berjalan normal. Hal ini mengakibatkan hasil produksi penambang tidak terserap secara optimal, yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah, bersama DPR serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedang mengintensifkan koordinasi. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang berupa Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pembelian timah dari masyarakat. “Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah,” imbuh Bambang.

Dia menjelaskan bahwa Perpres yang sedang diproses telah ditandatangani oleh Presiden dan hanya menunggu proses penomoran. Diharapkan, dalam satu atau dua hari ke depan, regulasi tersebut sudah dapat digunakan.

Saat ini, belum ada Izin Usaha Pertambangan yang aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi ini menjadi hambatan yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di daerah tersebut belum optimal. “Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang,” kata Bambang.

Untuk itu, dirinya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM dan Direksi PT Timah, agar implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah diterbitkan. “Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Bambang juga mengingatkan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. “Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button