PEMBANGUNAN IKN TETAP BISA JALAN PASCA PUTUSAN MK!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat tetap dilanjutkan meskipun terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ibu kota Jakarta. Menurutnya, keputusan ini tidak menghentikan rencana pembangunan IKN, melainkan memberikan ruang untuk tahapan yang lebih terkendali dan realistis.
Pembangunan IKN Perlu Dilakukan Secara Bertahap
Romy Soekarno mencatat pentingnya melaksanakan pembangunan IKN dengan pendekatan yang tertata dan sesuai dengan kemampuan negara. Ia berpendapat bahwa langkah ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas nasional agar memberikan hasil yang optimal.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan tahapan dalam pemindahan ibu kota negara,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Sabtu, 16 Mei 2026. Romy mengisyaratkan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan untuk mendukung perpindahan tersebut.
IKN Sebagai Pusat Pemerintahan Strategis
Romy juga menilai bahwa konsep IKN berpotensi menjadi pusat pemerintahan strategis dan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa IKN dapat difungsikan secara bertahap, mulai dari sebagai kawasan untuk istana kepresidenan yang strategis, sebelum sepenuhnya berfungsi sebagai pusat pemerintahan nasional.
Seperti banyak lokasi istana kepresidenan yang sudah ada, seperti Istana Bogor dan Istana Cipanas, Romy menekankan pentingnya langkah-langkah bertahap sambil menunggu kesiapan penuh untuk pemindahan administrasi pemerintahan ke IKN.
Menjaga Stabilitas dan Kepentingan Masyarakat
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengingatkan bahwa pembangunan IKN merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan memperhatikan kepentingan masyarakat selama proses transisi berlangsung.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, dan efisien, serta tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tuturnya. Selain itu, Romy juga menjelaskan bahwa proses pemindahan ibu kota harus dilakukan dengan cara yang konstitusional dan terencana untuk menghindari kemungkinan masalah di masa mendatang.
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang juga menggarisbawahi bahwa status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden terkait pemindahan pemerintahan. Hal ini menandakan bahwa kendati IKN direncanakan, Jakarta tetap memiliki status yang sah sebagai ibu kota. Keputusan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan arah pengembangan IKN di masa depan dan menimbulkan kejelasan bagi masyarakat serta pemerintah.



