Nasional

Proses Balik Nama Tanah Kini Cepat, Verifikasi BPHTB 3 Hari

Jakarta, Maret.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah.

Langkah ini bertujuan untuk memangkas durasi proses balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari. Proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah kini dibatasi hingga tiga hari.

Penandatanganan SEB berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Kantor Kemendagri. “Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menambahkan, “Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju.”

Penerapan batas waktu verifikasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak. Proses ini diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih seragam di seluruh daerah.

Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB, masyarakat akan melanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu maksimal dua hari. Proses pengolahan berkas di Kementerian ATR/BPN diharapkan selesai dalam lima hari.

Dengan pembagian waktu seperti ini, total waktu untuk peralihan hak diharapkan tidak melebihi 10 hari. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi layanan pertanahan di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button