Nasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK Daerah

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menetapkan tiga skema dukungan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini bertujuan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan bahwa langkah pertama yang harus diambil Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi ini dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman. Jika Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan dialokasikan untuk menutupi belanja pegawai.

Apabila efisiensi telah dilakukan namun Pemda masih kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Mendagri juga menjelaskan bahwa masalah PPPK telah dibahas dengan kementerian terkait mengenai status dan pembiayaannya. Beberapa Pemda melaporkan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk pembayaran gaji PPPK.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button