Politik

Gibran Diminta Mundur Jika Menjunjung Etika Politik yang Baik

Jakarta, Maret.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai bahwa keputusan ini berpotensi menciptakan masalah dalam ketatanegaraan Indonesia.

Denny berpendapat bahwa proses tersebut memaksa publik untuk menerima pencalonan Gibran melalui perubahan yang dapat dianggap sebagai “pembengkokan” aturan konstitusi. “Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Gibran Rakabuming, sebagai anak Jokowi, dapat melenggang menjadi wakil presiden,” ujar Denny dalam sebuah wawancara.

Ia menekankan bahwa konstitusi seharusnya diperlakukan dengan sakral dan tidak boleh diubah demi kepentingan politik sementara. “Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi yang harus dihormati,” tegasnya.

Kapasitas Gibran, menurut Denny, masih memerlukan waktu untuk mencapai tingkat yang dianggap pantas sebagai pemimpin nasional. Ia mencatat bahwa pencalonan ini berkaitan dengan strategi politik Prabowo Subianto dalam memenangkan kontestasi pemilu. “Masuknya Gibran ini karena Prabowo menganggapnya sebagai golden ticket untuk kemenangan 2024,” ungkapnya.

Denny juga mengungkapkan keprihatinan mengenai pergeseran dalam praktik demokrasi di Indonesia. “Kontestasi politik saat ini semakin dipengaruhi oleh kekuatan uang dan dugaan praktik kecurangan,” tuturnya. Ia menilai bahwa kemenangan dalam pemilu kini sering disertai dengan politik uang.

Kondisi tersebut, menurut Denny, merupakan masalah yang harus segera dikoreksi agar demokrasi dan sistem ketatanegaraan bisa berjalan sesuai dengan jalurnya. “Ini adalah dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi,” imbuh Denny.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan akan adanya potensi persoalan konstitusional jika terjadi kekosongan jabatan presiden. Ia menekankan bahwa konstitusi menetapkan wakil presiden akan menggantikan presiden dalam keadaan tersebut. “Potensi perbedaan kepentingan antara Prabowo dan Gibran maupun dengan keluarga Jokowi bukan hal yang mustahil,” jelasnya.

Kendati demikian, posisi Gibran sebagai calon wakil presiden menimbulkan konsekuensi konstitusional yang signifikan jika terjadi sesuatu pada presiden. “Jika posisi presiden mengalami kekosongan, wakil presiden yang akan naik. Potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi bukan tidak mungkin,” kata Denny.

Ia menegaskan bahwa isu ini memerlukan perhatian serius. Persoalan tersebut pada akhirnya berujung pada dua pilihan. “Jika Gibran tidak memilih untuk mengundurkan diri, maka opsi lain adalah upaya untuk memundurkannya dari jabatan tersebut,” imbuhnya.

“Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button